KPU Maluku Utara Laksanakan Sosialisaai Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

falarakyat

No comments

TERNATE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Waterboom Ternate, Kamis (25/7/24).

Sosialisasi yang dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting ini dihadiri unsur Forkompinda Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pengurus partai politik, media, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Mohtar dalam sambutannya mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota diberikan waktu untuk mendaftar ke KPU masing-masing tingkat pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Para bakal calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri sebagai calon yang diusung partai politik maupun jalur perseorangan,” ungkap Mochtar.

Untuk bakal calon jalur perseorangan, lanjutnya, sementara sedang dilakukan penelitian oleh KPU, baik penelitian secara administrasi maupun faktual dari dukungannya masing-masing.

“Untuk 10 kabupaten kota dan provinsi yang mengajukan dukungan ada di tiga tempat, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu,” sambung mantan Ketua KPU Tidore ini.

Selaku pihak penyelenggara, Mohtar menyampaikan, pihaknya pun menaruh harapan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 10 Kabupaten dan Kota serta Provinsi Maluku Utara dapat berlangsung kondusif, aman, tertib, dan lancar.

“Tentu kita sama-sama tahu bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan Pilkada Maluku Utara ini ada catatan buat kita semua, baik itu catatan kelam maupun pelaksanaan penyelenggaraan yang terbaik di Maluku Utara ini,” jelas Mochtar.

Ia berharap sosialiasi ini selain menjadi kewajiban KPU, diharapkan juga dapat diikuti dengan seksama oleh seluruh peserta yang diundang.

“Kami berharap semua yang mengikuti tahapan sosialisasi ini bisa mengikuti jalannya materi yang disampaikan baik internal KPU maupun narasumber yang diundang,” tandasnya

Dan untuk diketahui, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar