Tiba di Sanana, Pjs. Bupati Sula: ASN Jangan Coba-Coba Ikut Terlibat Dalam Politik Praktis

falarakyat

No comments

Foto: Pjs Bupati Sula WA Zaharia

 

KEPULAUAN SULA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia yang di lantik olah Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir hari selasa 24/9/24 kemarin, akhirnya tiba di kota Sanana mengunakan kapala Al-Sudais kamis pagi pukul 08:30 WIT, (26/9/24).

Kedatangan Pjs. Bupati disambut oleh Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mengalungkan kalung bunga dan adat Baka Yab Hai (injak tanah) sebagai tanda ucapan selamat datang di negeri Sula.

Dalam Konfrensi persnya Pjs Bupati mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Saya menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara hususnya di Kabupaten Kepulauan Sula, agar menjaga netralitas jelang Pemelihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024,” ungkap Pjs Bupati

“Untuk ASN jangan coba-coba ikut terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkda tahun 2024, jika nanti mereka ada yang kedapantan saya akan melakukan teguran kepada meraka,” sambung Zaharia dengan tegas

Pjs juga kembali menegaskan, apabila teguran tidak di ikuti dan masi membangkang maka akan dilakukan teguran sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Namun kalau teguran itu tidak diindahkan, berarti saya akan mengambil langkah untuk meminta persetujuan Kemendagri untuk evaluasi ASN yang bersangkutan. Sepanjang itu tidak melanggar regulasi, tidak mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu kandidat pasangan calon, tidak apa-apa,” jelasnya.

Pjs Bupati perempuan pertama di Kepulauan Sula ini pun meminta kepada semua pihak, baik ASN, komponen Forkopimda, instansi vertikal serta non vertikal, dan seluruh masyarakat yang ada di Kepulauan Sula bersama-sama untuk menjaga ketertiban selama tahapan Pilkada Serentak 2024 ini berjalan

“Untuk seluruh komponen Forkopimda, intansi vertikal, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula saya meminta atas kerja samanya dalam mengawal proses perjalanan Pilkda 2024 dangan damai, sejuk dan kondusif,” pungkasnya

Diketahui keputasan Mendagri Nomor 100.2.1.3.3822 tahun 2024 yang di terbitkan pada 19 September bahwa kehadiran Pjs, Bupati Sula yang mengisih kekosongan masa cuti Bupati defenitif terhitung 60 hari sejak palntikan pada 25 September sampai 23 November. (DT)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar