KEPULAUAN SULA– Setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, nomor 569/KPTS/MU/2024 Tanggal 25 September tahun 2024. Bertempat di Gedung DPRD, Ahkam Gajali mengambil alih Kursi Ketua DPRD sementara, dengan di dampingi Wakil Ketua DPRD M. Rido Guntoro, senin 30 September 2204.
Kedua anggota DPRD yang di dapuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara ini karna memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua serta memiliki suara terbanyak di pemilihan DPRD tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Peyerahan ketua DPRD tersebut dilakukan oleh Sinaryo Thes pada saat usai pelantikan dan penetapan ketau dan wakil ketua sementara yang di bacakan oleh Sekretaris Dewan (SEKWAN)
Setelah penyerahan mandat Ketua sementara, pimpinan sidang langsung diambil alih olah Ahkam Gajali dan M. Rido Guntoro
Dalam memimpin sidang, Ketua DPRD sementara Ahkam Gajali langsung menyampaikan terimakasi kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Terimakasih atas dukungan masyarakat Sula shingga pada saat ini saya masi berada di ruangan ini dan manjadi Angota DPRD sekaligus mengambil alih Ketua DPRD sementara di kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ahkam
Untuk diketahui, Ahkam Gajali merupakan anggota DPRD 4 periode danjuga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sula. (DT)
Tinggalkan komentar