Oknum Wartawan Media Online Kpksigap.com Diadukan ke Dewan Pers Karena Diduga Buat Berita Bohong 

falarakyat

No comments

TIDORE – Diduga Membuat dan menyebarkan berita Hoax dan fitnah terhadap Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Kepala Desa Se-kota Tidore Kepulauan, Oknum Wartawan media Online kpksigap.com, resmi diadukan ke Dewan Pers oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore kepulauan, yang membawahi Pemerintah Desa sekota Tidore.

Aduan Pemkot kepada oknum wartawan tersebut karena berita yang dibuat dan di tayangkan pada portal redaksi kpkigap.com dengan judul “Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan : Walikota Dan Kades Diduga Terlibat” sesungguhnya tidak benar alias bohong.

“Kami sudah mengisi formulir pengaduan, dan telah dilaporkan ke Dewan Pers melalui e-mail,” ungkap Iswan Salim, Kepala Bidang Bina Desa pada DPMD Kota Tidore, Jumat, (28/2/25).

Iswan mengaku, langkah yang diambil DPMD Kota Tidore ini, dikarenakan pemberitaan yang dibuat oleh media KPK Sigap tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis pasal 1, 3 dan 4.

Karena dalam berita tersebut, wartawan KPK Sigap membuat opini seolah-olah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan Kepala-Kepala Desa melakukan korupsi Dana Desa untuk kepentingan Pemilihan Walikota Tahun 2024.

Opini tersebut, didasarkan pada asumsi wartawan kpksigap.com yang menyebut adanya defisit laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp 300 juta, padahal dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024, tidak ada yang namanya defisit.

“Data yang digunakan oleh wartawan Kpksigap.com ini sifatnya asumsi terkait laporan semester I yang belum terkonsolidasi secara keseluruhan. Data tersebut sangat keliru, karena saat ini laporan Dana Desa sudah realisasi 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri,” jelas Iswan.

Untuk itu, Iswan berharap, agar Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas kepada Media kpksigap.com, agar dapat mengembalikan nama baik Wali Kota Tidore Kepulauan dan Kepala-Kepala Desa di Kota Tidore.

Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Wartawan kpksigap yang diketahui bernama Rusli Halil, berupa pencabutan status wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diterima oleh perusahaan pers yang ada di Indonesia.

“Insya Allah pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025, kami juga akan melaporkan Rusli Halil ke pihak Kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar