Foto: Aliansi masyarakat Adat Maba Sangaji Saat Demo Didepan Polda Malut
TERNATE – Aliansi masyarakat Adat Maba Sangaji, Halmahera Timur menggelar aksi protes di depan kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) Senin, (19/5/25).
Aksi protes tersebut, mendesak Polda Malut membebaskan 27 warga yang ditangkap atas tuduh melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, penghasutan, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi protes aktivitas pertambangan di PT Position, pada 16-17 April 2025.
Anton Yunus Kusa hukum 27 Warga Maba Sangaji, saat di temui awak media di sela-sela aksi mengatakan, masyarakat hanya mempertahankan wilayah adatnya dengan penyampaian pendapat dan aspirasi, tetapi polisi menuduh mereka dengan perbuatan melawan hukum kemudian dijebloskan kedalam penjara, ini merupakan tuduhan berlebihan.
“Tindakan ini merupakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal masyarakat hanya ingin membela haknya dan warga yang ditangkap ini rata-rata bekerja sebagai petani. Setiap mau kekebun tentu mereka bawa parang dan pisau. Kalau tuduhan itu jelas sedikit berlebihan,” ungkap Anto Yunus
Anton meminta agar pihak Polisi Daerah Maluku Utara menangani kasus ini dengan pendekatan Restorative justice agar tidak hanya 11 warga Maba Sangaji yang di bebaskan tetapi semuanya yang ditahan.
Senada Baswan Latawan salah satu masa aksi menuturkan, aksi demonstrasi yang mereka gelar ini, menuntut pihak ke polisian agar membebaskan 27 Warga Maba Sangaji yang ditahan.
Selain itu, mereka juga meminta pihak pemerintah terutama pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara, dan Halmahera Timur segera menyelesaikan masalah hutan Adat Maba Sangaji.
“Karena kami menilai tindakan Penahanan kepada 27 warga Maba Sangaji, merupakan upaya pembungkaman terhadap warga yang secara demokrasi tidak dapat dibenarkan, untuk itu kami hadir di sini mendesak Polda segera membebaskan 27 warga yang di tahan,” kata Baswan.
Sementara itu Julfikar Sangaji, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Malut mengatakan, Aksi yang dilakukan masyarakat adat Maba Sangaji ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap perampasan tanah adat yang dilakukan oleh PT. Position
“Langkah warga dalam menghentikan aktivitas tambang adalah bentuk pembelaan hak yang dijamin oleh konstitusi, bukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan pihak kepolisian,” kata Julfikar
Menurut Julfikar, Puluhan masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap ketika menuntut perusahaan hengkang dari wilayah mereka, tapi kemudian dituduh pelaku melawan hukum atau premanisme tidak dapat dibenarkan.
“Itu artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” pungkas Julfikar saat di temui Falarakyat.com. (An)
Tinggalkan komentar