Kadis Dukcapil Tidore Membantah Keras Pemberitaan Pengurusan Administrasi Kependudukan Menggunakan Rekomendasi WaliKota Adalah Hoax dan Fitnah

falarakyat

No comments

Foto: Kadis Dukcapil Kota Tidore, Sunaryah Saripan (Istimewa) 

TIDORE– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan membantah keras pemberitaan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan dengan syarat menggunakan rekomendasi Walikota Tidore adalah tidak benar.

Pemberitaan yang di tayangkan dan disebarluaskan oleh media online maupun oleh orang-orang tertentu yang tidak bertanggung jawab tentang adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota Tidore dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah berita Hoax atau Fitnah.

Pasalnya di dalam pemberitaan yang dimuat dalam media online pikiranummat.com dan kabarklik.com, menggunakan foto gedung bukan milik Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan dan logo yang tertera di gedung tersebut juga bukan milik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,” Jelasnya.

Sunaryah menambahkan, Untuk pelayanan di 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan Rekomendasi Wali Kota.

“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” imbuhnya.

Sunaryah juga menghimbau dan mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja. Dan “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar