Polda Malut Bongkar Sindikat Ganja di Lingkar Tambang Halmahera Tengah, 4 Pengedar Ditangkap

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang mulai meluas di kawasan lingkar tambang, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

​Dari dua kasus tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi pada Senin (18/5/2026).

​Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengungkapkan, pada kasus pertama, pihaknya meringkus tiga pria berinisial WH (20), FOS (32), dan AR (32). Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 70,77 gram.

​Sementara pada kasus kedua, petugas menciduk seorang pria berinisial JSA (26) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 18,82 gram.

​“Pengungkapan dua kasus di Lelilef Sawai yang melibatkan empat tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Maluku Utara,” ujar Bobby, Rabu (20/5/2026).

​Bobby mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas, sehingga jaringan peredaran narkotika di Halmahera Tengah ini dapat dibongkar.

​Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

​“Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Tengah,” pungkasnya.(red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar