The Tebings dan Burung Indonesia Dorong Penguatan Konservasi Spesies Endemik di Pulau Hiri

falarakyat

No comments

TERNATE — Yayasan The Tebings bekerja sama dengan Burung Indonesia menggelar diseminasi hasil kajian penguatan tata kelola konservasi spesies endemik dan prioritas di Kelurahan Tomajiko, Pulau Hiri, Selasa (15/9/2026).

​Kegiatan tersebut membahas pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi area perlindungan bagi sejumlah spesies, yakni kepiting kelapa (disau), dugong (kobo), dan burung gosong Maluku (muleo). Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang dinilai penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah Tomajiko.

​Diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari riset lapangan yang sebelumnya dilakukan tim riset The Tebings bersama lima mahasiswa magang dari Program Studi Antropologi Sosial Universitas Khairun. Hasil riset menunjukkan bahwa kawasan Tomajiko memiliki potensi keanekaragaman spesies endemik yang membutuhkan upaya perlindungan bersama masyarakat lokal.

​Kegiatan ini melibatkan nelayan, penangkap kepiting, petani, perwakilan perempuan, tokoh adat, pemuda, serta perangkat Kelurahan Tomajiko. Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turut hadir memberikan masukan mengenai aturan dan perlindungan satwa.

​Akademisi Universitas Khairun sekaligus peneliti di The Tebings, Supyan, M.Si., menjelaskan pentingnya pemetaan yang dilakukan secara partisipatif.

​”Peserta bersama-sama mengidentifikasi wilayah yang dianggap rawan dan perlu diprioritaskan sebagai area konservasi,” ujar Supyan.

​Lurah Tomajiko, Musa Ibrahim, S.IP., mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap upaya konservasi tidak berhenti pada kegiatan kali ini saja.

​”Harapannya upaya ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sehingga spesies endemik di wilayah Tomajiko dapat terpelihara dengan baik,” kata Musa.

​Harapan serupa disampaikan oleh perwakilan BKSDA, drh. Hasrian. Menurutnya, konservasi kepiting kelapa dapat dikembangkan melalui sistem penangkaran.

​”Konservasi kepiting kelapa dapat dikembangkan melalui penangkaran, sehingga selain membantu menjaga keberadaannya, masyarakat juga berpotensi memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelas Hasrian.

​Hasrian juga menegaskan bahwa penangkapan kepiting kelapa di alam secara bebas dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

​”Penangkapan kepiting kelapa di alam itu dilarang berdasarkan aturan. Karena itu, pengembangan penangkaran perlu disertai pengurusan izin dan peninjauan kelayakan lokasi oleh pihak terkait,” tegasnya.

​Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi awal penyusunan kesepakatan lokal mengenai wilayah yang perlu dilindungi. Pemetaan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman spesies endemik di Pulau Hiri dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif. (An)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar