Polres Ternate Periksa 17 Saksi Kasus Investasi Bodong Zahra Berkah, Peyidik Bidik Peran Para Leader

falarakyat

No comments

TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus mendalami penanganan kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah (ZB). Meskipun pemilik (owner) investasi telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung.

​Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini belum dilimpahkan ke kejaksaan karena penyidik masih fokus memeriksa para leader yang terhubung dengan pemilik investasi.

​“Kami masih akan memeriksa beberapa leader lagi karena belum semuanya dipanggil. Sebelumnya, beberapa dari Halmahera Selatan (Halsel) sudah diperiksa, dan selanjutnya kami akan memanggil leader yang berada di Ternate serta Halmahera Tengah (Halteng),” ujar Arif, Sabtu (17/10/2026).

​Ia merinci, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 15 hingga 17 saksi. Kendati demikian, proses penyidikan belum rampung lantaran masih ada sekitar 10 orang lagi yang harus dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

​Pemeriksaan terhadap para leader ini menjadi fokus utama untuk menelusuri peran dan keterlibatan masing-masing pihak sebelum kepolisian mengambil langkah hukum lanjutan. Sementara itu, terkait peluang pemeriksaan terhadap suami pemilik investasi, Arif menyebutkan bahwa penyidikan belum mengarah ke tahap tersebut.

​”Kami masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para leader yang diduga memiliki hubungan langsung dengan owner,” tegasnya.

​Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi rampung secara matang.

​”Jika ingin menetapkan tersangka lain, prosesnya tentu panjang. Lebih baik jika semua rangkaian fakta sudah terhubung, baru kami tetapkan beberapa tersangka sekaligus,” tambahnya.

​Sembari merampungkan berkas, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sejumlah petunjuk dari jaksa juga telah dikantongi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.

​Sebagai informasi, Polres Ternate sebelumnya telah menetapkan pemilik Zahra Berkah berinisial Sahriyani A. Hi Madi alias SAH (34) sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ternate sejak 19 September 2026. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar