Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Soamole Sanana Ditetapkan Tersangka Polres Sula

falarakyat

No comments

KEPULAUAN SULA– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan dan metapkan tersangka dua orang pelaku pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, yang terjadi pada tanggal 14 September 2024 pukul 04:00 WIT. 

Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial AU berumur 23 tahun dan SB berumur 37 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar dalam konfrensipersnya membeberkan Motif pembakaran rumah milik pasangan Jibran Ahmad dan Istrinya Saida Soamole, karena kedua tersangka menduga Jibran Ahmad menggunakan ilmu Hitam.

“Kedua pelaku yang membakar rumah milik pasangan Jibran Ahmad dan Saida Soamole karena menduga suami Saida menggunakan ilmu hitam,” ungkap Kasat pada Konfrenai Pera, Selasa (24/09/24)

Kasat reskrim juga menyampaikan, Kedua pelaku yang membakar rumah milik Jibran dan Saidah ini dalam pengaruh minuman keras. Akibat perbuatan keduanya rumah Jibran dan Saidah hangus terbakar.

“Dua pelaku pembakaran yakni AU dan SB dikena dengan pasal 187 ayat 1 dan pasal 55 1e KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum dengan pidana penjara selama-lamanuya dua belas (12) tahun,” beber Kasat

Sementara itu, Saksi yang di mintai keterangan oleh penyidik adalah Fajrin Umamit alias Ajos (FU) berumur 25 tahun dan Jufri Umamit alis (JUF) berumur 47 tahun. (DT)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar