KEPULAUAN SULA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekertariat Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, mengelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sula Abdullah Basri mengatakan kegiatan Bimtek SITAB di khususkan untuk kesektariatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pengumuman Suara PPS di setiap Desa dalam pengelolaan anggaran Gubernur dan Pilkada. Minggu (03/11/24)
“Kegiatan bimtek yang digelar dengan tujuan untuk melatih dan memberi pemahaman terkait dengan laporan pertanggungjawaban keuangan anggaran Pemilihan tauhun 2024 dengan baik,” ungkap Abdullah Basri
Dirinya juga menambahkan dalam bimbingan teknis (Bimtek) bukan saja dalam penyampaian laporan keuangan, tapi menekankan kedisiplinan.
“Kedisiplinan itu hal yang penting dalam keseriusan mempertanggungjawabkan laporan agara tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan dan anggaran Operasional Anggota PPK dan PPS di setiap Kecamatan sampai di setiap desa,” ujarnya
Setelah menyampaikan hal kedisiplinan dirinya juga menjelaskan Peran Sekretaris PPK dan PPS masing disetiap Kecamatan dan Desa.
“Untuk Sekertaris PPK dan PPS fungsi dn tugasnya membangun kordinasi terhadap bendahara, angota PPS, dan setingkat pimpinan PPK terkait dengan administrasi nomor surat dan lain sebagainya,” katanya
Sekertaris KPU berharap Semoga dengan adanya kegiatan Bimtek aplikasi SITAB Sertaris PPK dan PPS dapat bekerja sama dalam pembuatan laporan keuangan jauh lebih baik.
“Semoga saja dengan adanya kegiatan Bimtek SITAB ini Terkhususnya sekretariat PPK dan PPS terus bekerja sama dalam pembuatan laporan dan bangun komunikasi dengan baik tingkat angota PPS maupun PPK,” tutupnya.(Dar)
Tinggalkan komentar