Foto: Basir Makean (Jurkam Paslon FAM-SAH)
KEPULAUAN SULA– Salah satu juru bicara kampaye (Jurkam), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, nomor urut 02 Haja Fifian Ade Ningsih Mus dan Hi. Salah Marasabessy (FAM-SAH) yakni Basir Makean diduga melakukan perbuatan memelanggar hukum dengan menyebarkan Issu SARA pada saat kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dugaan pelanggaran peyebarkan issu SARA ini diketahui melalui unggahan video Whatsapp Grup “Informasi Sula” dengan durasi 5,65 menit, pada kegiatan kampanye, hari Kamis 26/9/24 kemarin, yang juga dihadiri oleh ketua-ketua partai koalisi yang pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil nomor urut 02 Haja Fifian Ade Ningsih Mus dan Hi. Salah Marasabessy.
Dalam orasi Kampanye, Basir Makean mengutip ayat Al-quran surat An-Nisa dan Al-Imran serta Al-Maida yang mengatakan jang memelih pemimpin yang beragama Kristen.
Dirinya juga membeda-bedakan pemimpin Islam dengan pemimpin Kristen dalam pendekatan hukuman terberat, menurut Agama Islam.
“Untuk pemimpin orang non muslim dan perempuan mana yang lebih berat hukumannya, yang orang non muslim lebih berat,” kata Basir
Basir juga mengibartakan, Hendarta dengan Najis yang tidak bisa di bersihkan pada saat bobotan orasinya di depan masyarakat Desa Waigoiyofa.
“Ibu Ningsih diibaratkan Najis kencing dan kotoran lainnya bisa di bersihkan dengan air, sedangkan Hendrata merupakan kotoran yang beku dan tidak bisa di bersihkan deng air atau dengan apapun di dunia ini,” Ujar Basir dalam video Kampanyenya
Sementara itu, juru bicara Paslon nomor urut 03 HT-MANIS, Najamudin mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula seragera memindak tegas Basir Makean yang merupakan juru kampaye Paslon FAM-SAH yang menyebar isu SARA pada saat berkampanye di Desa Waigoyofa .
“Saya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kepulauan Sula segera tangkap dan menindak lanjuti penyebaran isu SARA, yang dilakukan oleh Basir Makean, di kalangan masyarakat Sula”.
Najmudin jugu menambahkan terkait denga Isu sara, hoax, ujaran kebencian, sebelumnya polres Sula suda melakukan himbauan dan siosalisai di masyarakat.
“Polres Sula harus tindak tegas, sebab persoalan ini harus secepatnya diluruskan, supaya tidak merembet kemana-mana sehingga isu sara, berita hoax, dan ujaran kebencian bisa di hindari jelang Pilkada 2024 mendatang,” Harap Najamudin. (DT)
Tinggalkan komentar