Kapolresta Tidore Hadiri Mediasi Satgas PKS Terkait Konflik Internal Gereja GKPMI dan GBI di Desa Gosale

falarakyat

No comments

TIDORE – Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, menghadiri pertemuan mediasi kedua yang digelar oleh Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) terkait konflik internal antara jemaat Gereja Kalvari Pentakosta Missi Indonesia (GKPMI) dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin (13/10/25) 

Pertemuan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Camat Oba Utara Rusdi Jamaludin, Panit II Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Maluku Utara Iptu Paulus Sanadi, Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, kuasa hukum GKPMI Ian Matheis, serta pengurus dan jemaat dari kedua pihak, baik GKPMI maupun GBI Desa Gosale.

Mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti konflik yang timbul akibat perpindahan sejumlah jemaat dari organisasi Gereja GKPMI ke organisasi Gereja GBI Desa Gosale.

“Dalam forum mediasi tersebut, pihak GKPMI menyampaikan sejumlah usulan sebagai upaya penyelesaian damaidamai,” ungkap Kapolresta

Jemaat yang ingin beribadah di gedung gereja yang menjadi objek sengketa harus mengikuti tata ibadah di bawah naungan GKPMI Jemaat Diakonia Gosale dan tidak dipimpin oleh pihak GBI Desa Gosale.

Apabila Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan bantuan pembangunan gedung gereja atau rumah dinas pendeta (pastori), maka hendaknya pembangunan tersebut diperuntukkan bagi pihak GBI Desa Gosale dengan ketentuan tidak dibangun di atas tanah milik GKPMI Jemaat Diakonia Gosale untuk menghindari konflik baru.

Pihak GKPMI meminta agar Pdt. Alberdson Samino, S.Th., segera meninggalkan pastori dan gedung gereja GKPMI Jemaat Diakonia Gosale serta mencopot seluruh atribut atau identitas GBI yang melekat pada bangunan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Apabila tiga poin tersebut disepakati oleh semua pihak, maka pihak GKPMI bersedia berdamai dan mencabut laporan pengaduan dugaan tindak pidana terhadap Pdt. Alberdson Samino, S.Th., dan rekan-rekannya yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam mediasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen meminta agar proses mediasi dilanjutkan pada waktu berikutnya guna memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan hasil pertemuan. Pertemuan lanjutan mediasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 November 2025 bertempat di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.

Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan provokatif maupun upaya yang dapat memperkeruh keadaan hingga proses mediasi berikutnya dilaksanakan. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar