Ternate- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13B Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran tahun 2023 di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia membantah kabar bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
“Ini masih tahap penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam LHP BPK tersebut,” ujar Richard saat dikonfirmasi, [Sebutkan Hari/Tanggal jika ada].
Berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Maluku Utara, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tidore Kepulauan dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Richard menjelaskan, tim penyelidik perlu menggali penyebab terjadinya temuan tersebut serta menelusuri alur realisasi anggaran guna memastikan apakah dana tersebut disalurkan sesuai peruntukan atau tidak.
Kapasitas Sekretaris Kota (Sekot)
Terkait kehadiran Sekretaris Kota Tidore Kepulauan dalam pemeriksaan, Richard menyebut hal itu berkaitan dengan alur administratif dokumen negara. Mengingat, LHP BPK secara resmi diserahkan kepada Kepala Daerah dan diteruskan kepada Sekda untuk didisposisikan ke perangkat daerah terkait.
“Pada prinsipnya, pihak-pihak yang kami panggil membenarkan adanya LHP tersebut. Dokumen itu resmi diserahkan oleh BPK kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Saat ini, fokus utama Kejati Malut adalah mengklarifikasi rincian temuan BPK, termasuk memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak atau terdapat penyimpangan.
Richard menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan berlandaskan pada data serta dokumen resmi dalam setiap tahapan penegakan hukum ini.







Tinggalkan komentar