HALSEL – Konflik klaim lahan di Desa Soligi dan Desa Kawasi, Pulau Obi, kembali mencuat. Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi berpotensi berlanjut hingga empat kali, menyusul pengajuan izin aksi susulan yang telah masuk ke pihak berwenang.
Beberapa hari lalu, massa menggelar aksi di sejumlah titik di Desa Soligi dan Kawasi. Mereka menuding PT Harita Group telah menyerobot lahan seluas 6,5 hektar milik keluarga Alimusu La Damili dan mendesak perusahaan segera membayar ganti rugi.
”Kami mendesak PT Harita Group agar segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik keluarga Alimusu La Damili,” tegas koordinator aksi dalam tuntutannya. Tak hanya menyasar perusahaan, massa juga mendesak Polres Halmahera Selatan memeriksa Kepala Desa Kawasi yang dituding terlibat dalam persoalan tersebut.
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dan insiden saling dorong antara pengunjuk rasa dengan sebagian masyarakat Desa Kawasi. Warga setempat mengaku merasa terganggu lantaran orasi berlangsung di sekitar area sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadan.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, Alimusu sebelumnya telah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan pemalangan di lokasi sengketa dan sepakat menempuh mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui dialog terbuka atau jalur hukum formal demi menjaga kondusivitas.
”Jika ada keberatan, silakan tempuh mekanisme hukum. Aksi massa di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki risiko hukum dan berpotensi memperkeruh suasana, terutama saat masyarakat sedang fokus beribadah puasa,” ujar Muhlis.
Ia menekankan bahwa isu lahan sangat sensitif dan penyelesaiannya harus berbasis data otentik, bukan tekanan di ruang publik yang berulang. Muhlis juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam melempar tudingan. “Menuduh perusahaan tanpa data dan fakta yang benar bisa berimplikasi pada masalah hukum baru,” jelasnya.
Data di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih klaim atas objek lahan yang sama. Selain Alimusu, warga bernama Arifin Saroa juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen administrasi perusahaan, proses pembebasan dan ganti rugi lahan sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2022. Prosedur tersebut mencakup musyawarah, pengukuran koordinat bersama, hingga verifikasi terhadap pihak-pihak yang secara sah diakui sebagai pemilik pada saat itu. Seluruh proses diklaim telah terdokumentasi secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk itikad baik, Alimusu berkomitmen tidak melakukan pemalangan kembali. (Red)







Tinggalkan komentar