Foto: Camat Mangoli Utara bersama Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA– Camat Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menyambangi Kantor Badan Pengawasan Pemelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula guna membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terhindar dari politik praktis yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Camat Mangoli Utara Erna Wati Sapsuha kepada Media ini mengatakan, kedatangan dirinya ke Bawaslu untuk melakukan konsultasi terkait batas-batas netralitas ASN terhadap politik dan sangsi seorang ASN jika telibat politik.
“Kedatangan saya di sini hanya melakukan kordinasi dengan pihak Bawaslu, terkait dengan peraturan netralitas ASN yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 yang berbunyi PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat di kenai sangsi,” Ungkap Erna Wati Sapsuha di Kantor Bawaslu, Sabtu (28/9/24)
Erna Wati juga menambahkan, bahwa sebagai ASN harus bisa memposisikan diri agar tidak melanggar Ketentuan-ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita sebagai ASN jang terlibat dalam politik, seharus kita fokus terhadap pekerjaan yang suda di tetapkan masing-masing topoksinya,” ujar Erna
Langkah Camat Mangoli Utara ini sangat diapresiasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Umasugi.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran ibu camat Mangoli Utar, kerena apa yang di lakukan oleh ibu camat merupakan langkah yang paling tepat karena beliau sebagai ASN dan ini menjadi salah satu contoh yang baik,” puji ketua baslu kepada Ibu Camat. (DT)
Tinggalkan komentar