Lakukan Aksi dan Orasi, Sejumlah Oknum Wartawan di Halmahera Selatan Diduga Cederai Nilai-Nilai Kode Etik Jurnalistik

falarakyat

No comments

Foto: Wartawan Tribunternate Biro Halsel melakukan Orasi di Desa Kawasi 

OBI- Sejumlah oknum Wartawan di Halmahera Satan Provinsi Maluku Utara, diduga mencederai nilai nilai etika jurnalistik dan melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, bagaimna tidak wartawan seharusnya menjalkan independensi namun melakukan aksi dan orasi. 

Sejumlah oknun wartawan yang ikut dalam aksi dan orasi di perusahaan Harita Nickel di Kawasi pulau Obi ini , diduga didanai oleh oknum berkepentingan di Pulau Obi.

Wartawan yang ikut dalam aksi dan orasi di Desa Kawasi diantaranya 1. Anto Gani (Tribun Ternate), 1. Samuel (Jarumsatu), 2. Irwan Abubakar (Nalar Satu). 3. Draken/Indra (Fakta Halmahera), 4. Rifaldi (Haluan Malut), 5. Ade Nyong (Haluan Malut), 6. Sulfi (Patroli86). 7. Irham (Tampilnews), 8. Ade Le (Sarumanews).

Sebelumnya sejumlah wartawan dan LSM Barah serta pengurus Aslad, menggunakan salah satu speed boat diduga milik Heskel Siar, menuju ke desa Kawasi pada minggu 5 Oktober 2025.

Sementra itu, Ketua PWI yang dihubungi media ini menjelaskan Guna menjaga independensi dan netralitas, wartawan tidak dibenarkan wartawan ikut melakukan aksi demonstrasi.

“Secara etika profesi, wartawan tidak dibenarkan karena bisa mengganggu kredibilitas dan independensi wartawan, terkecuali, jika aksi yang dilakukan oleh wartawan merupakan aksi solidaritas sesama insan pers itu sendiri,”ujar Asri Fabanyo, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Senin (06/10/2025).

Menurutnya, pekerja pers profesional adalah yang mampu memahami tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat.

“Kemerdekaan mengeluarkan pikiran hak yang paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan yang wajib kita jungjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak, maka dari itu wartawan harus mampu berada digaris bijak menyampaikan informasi kepada masyarakat luas untuk diketahui publik,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika wartawan ikut-ikut dalam aksi demonstrasi, maka yakinlah pekerja jurnalistik itu akan tidak bekerja secara profesional dan keluar dari kaidah-kaidah jurnalistik.

Asri Fabanyo, mengimbau agar sebaiknya wartawan harus berupaya menghindari melakukan aksi solidaritas untuk menghindari opini publik yang dapat merusak citra pers.

“Untuk mengontrol sebuah permasalahan pada kegiatan pemerintahan maupun swasta, kita bisa saja melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menyampaikan ke publik. bukan dengan melakukan aksi demonstrasi,”imbuh Asri Fabanyo yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Halmahera Raya ID. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar