KEPULAUAN SULA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara sampai saat ini masi melakukan pengejaran terhadap Muhammad Yusril yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 senilai 28 miliar tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond saat di wawancara olah mendia ini mengakui bahwa, Muhammad Yusril yang menjadi DPO kasus dugaan Korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 belum ditemukan.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan Muhammad Yusril suda kita lakukan pencarian, tapi sampai pada saat ini juga yang bersangkutan belum di temukan” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, samapai sekarang tim masi melakukan upaya pencarian terduga DPO di berbagai wilayah, yang terdapat informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekarang kami terus melakukan pencarian dan posisi terakhir informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Provinsi Sulawesi di Makassar, tapi ketika tim pencarian sampai disana meraka tidak menemukan,” bebernya
Lanjut Kasi Intel, meski belum menemukan terduga DPO, Kejaksaan Negeri tetap berupaya untuk menangkap DPO kerena yang bersangkutan adalah orang yang paling penting untuk menyelesaikan kasus perkara BTT tahun 2021 deng nilai anggran 28 Miliar, tapi apabila yang bersangkutan tidak ditemukan meraka akan mengambil langkah alternatif yang lain.
“Apabila Muhammad Yusril tidak di temukan maka kami akan perkuat perkara BTT ini dengan bukti yang lain, supaya yang bersangkutan belum di temukanpun kami bisa tindak lanjuti perkara ini,” ujar Kasih Intel
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Sula akan terus berupaya menangkap terduga DPO, sehingga perkara dugaan kasus korupsi BTT tidaka ada hambatan dalam kelanjutan perkara.
“Intinya kami terus berupaya temukan yang bersangkutan, agara perkara ini berjalan labih mulus tidak ada kendala, dan hambatan apapun”. Tutupnya. (Dar)
Tinggalkan komentar