TERNATE– Tindakan sewenang-wenang oknum penagih yang diduga terafiliasi dengan pihak ketiga Bank Tabungan Negara (BTN) memicu kecaman. Seorang nasabah di Perumahan Depomart, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Kota Ternate Selatan, melaporkan adanya tindakan intimidasi dan prosedur penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Nasabah atas nama Lily Masita Tomasoa (Pemilik Rumah Blok A.7) mengungkapkan bahwa sejumlah oknum penagih mendatangi kediamannya yang ditinggal oleh saudaranya tanpa membawa dokumen atau surat tugas resmi. Para pelaku dilaporkan memaksa penghuni untuk segera mengosongkan rumah.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga melakukan tindakan vandalisme dengan menyemprotkan cat (piloks) ke dinding bangunan bertuliskan “Ini Adalah Agunan BTN”. Serta memasang spanduk bertuliskan “Rumah ini adalah agunan menunggak BTN KC Ternate dan akan segera diproses lelang” pada sabtu malam pukul 21.30 Wit.
Tindakan ini memicu tanda tanya besar terkait profesionalisme perbankan. Pasalnya, saat nasabah mengonfirmasi langsung ke petugas BTN Pusat, diperoleh keterangan bahwa tidak ada tunggakan pada akun yang bersangkutan.
Pihak nasabah juga mencium adanya indikasi kebocoran data pribadi kepada pihak ketiga, mengingat para debt collector tersebut memiliki informasi detail tanpa melalui prosedur surat peringatan resmi terlebih dahulu.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum nasabah menyatakan keberatan keras. Tindakan intimidasi di tengah kesulitan ekonomi nasabah—yang sejatinya memiliki niat baik untuk membayar—dianggap melanggar hukum pidana maupun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Kami tidak akan tinggal diam. Jika cara-cara premanisme dan intimidasi ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pihak-pihak terkait, termasuk oknum penagih maupun pihak bank yang memberikan instruksi,” tegas kuasa hukum nasabah.(Red)







Tinggalkan komentar