HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, satu – satunya daerah di Provinsi Maluku Utara, yang memiliki tim tanggap insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT), secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSNl) Republik Indonesia oleh Kepala BSSN, l.Letjen. (Purn) Hinsa Siburian bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, Kepada Bupati Halmaheta.Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan di Kantor BSSN RI pada tanggal 24 Juli 2024.
Kepala Dinas Kominfo Halmahera Selatan, Sutego, ST, mengatakan pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT), sangat dibutuhkan dikarenakan insiden Siber pada lembaga Pemerintahan semakin tinggi.
Kadis menjelaskan CSIRT merupakan sebuah organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Tim ini bentuk Pemkab Halmahera Selatan, melalui Kominfo dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan Siber yang terjadi pada organisasi.
“Pemkab Halmahera Selatan harus selalu mengantisipasi ancaman dan serangan Siber melalui kesiapsiagaan pengelolaan insiden Siber dengan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau CSIRT pada sektor Pemerintah Daerah dengan nomor register 315/CSIRT.01.02.01/BSSN/02/2024.”ungkap Kadis Kominfo Halmahera Selatan, Sutego, ST kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024
Dan Alhamdulillah lanjut Sutego, Halmahera Selatan merupakan satu – satunya Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang miliki Tim Siber. Ini menandakan bahwa dari sisi SDM Halmaheta Selatan sudah mampuh menanggani insiden Siber yang terjadi di dunia maya.
“Menghadapi Pilkada 2024 kita di Halmahera Selatan sudah siap melawan serangan Siber, terbentuknya CSIRT sangat membantu Pemkab menyisir Berita Hoax maupun serangan Siber lainnya melalui Komputer, bagi masyarakat yang menjadi korban serangan Siber atau berita hoax dapat dilaporkan ke Dinas Kominfo untuk di tangani.”terang Sutego. (Red)
Tinggalkan komentar