TIDORE – Proyek pekerjaan rekonstruksi ruas jalan lingkar Maitara (Rigid beton) diduga telah merusak kawasan hutan lindung. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Madina Jaya Konstruksi dengan nilai Rp. 5,1 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu diduga telah mengambil material berupa tanah dari lokasi hutan lindung yang ada di desa Maitara Selatan, kecamatan Tidore Utara.
Persoalan ini diketahui setelah Kepala Desa Maitara Selatan, Arafik Sabtu membeberkan bahwa material tanah timbunan yang digunakan untuk pemadatan jalan itu, diambil dari tanah yang ada di kawasan hutan lindung.
“Tanah pemadatan jalan lingkar Maitara yang di kerjakan oleh Kontraktor dari VC. Madina Jaya Konstruksi di ambil di kawasan hutan lindung” ungkap Arafik Sabtu, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/24).
Apalagi, kata Kades, pulau Maitara sudah ditetapkan sebagai pulau Wisata sehingga tidak ada izin galian di pulau Maitara.
Arafik menambahkan, karena terdapat aktivitas galian yang ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor di lokasi kawasan hutan lindung itu, maka dirinya langsung menghentikan aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahan milik Adam Dano tersebut.
“Karena galian itu dilakukan di kawasan hutan lindung. Maka aktivitas galian ilegal itu saya hentikan,” tegas Arafik.
Ia meyakinkan, pemadatan jalan yang menggunakan tanah hasil dari kawasan hutan lindung itu berjalan sudah sekitar 200 meter lebih.
Sehingga, Ia mendesak kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR Tidore, aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengrusakan kawasan hutan lindung di pulau wisata Maitara.
“Kami juga minta perhatian dari aktivis lingkungan agar bisa melakukan advokasi pada masyarakat Maitara Selatan dalam menjaga kawasan hutan lindung. Karena aktivitas galian di kawasan hutan lindung ini dilakukan secara ilegal,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan komentar