KEPULAUN SULA– Plt. Kadis Inspektorat Kamarudin Mahdi mengelar rapat bersama Kepala Desa Kababupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dalam rangka evaluasi perkembangan pengolaan Anggran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap satu Bulan Maret lalu dan persiapan pengauditan anggaran tahun 2024 yang di gelar pada bulan Maret tahun 2025 mendatang
Plt. Kamarudin Mahdi saat di konfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan rapat yang di gelar pada hari senin sore lalu pukul 04:00 WIT di kantor Inspektorat bersama Kepala Desa merupakan pertemuan evaluasi Anggaran dan persiapkan pengauditan anggaran Desa. Selasa 02/9/2024
“Pertemuan bersama Kepala Desa ini sifatnya evaluasi perkembangan pekerjaan pencarian tahap satu yang di cairkan pada bulan Maret kemarin dalam mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya akan di audit pada bulan Maret tahun 2025 mendatang,” kata Plt. Kamaruddin Mahdi
Dirinya juga menambahkan, dalam pertemuan evaluasi bayak hal yang di bahas terkait pengggunaan anggaran Desa dengan baik.
“Jadi dalam evaluasi semua kades di Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan perkembangan pekerjaan mereka dan keterlambatan pekerjaan di pencairan tahap satau, alasan keterlambatan pekerjaan dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pencarian sehingga pekerjaan di pencairan tahap satau belum selesai,” ujarnya
Berikut poin-poin yang dibahas pada saat rapat bersamaan Kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula.
1. Persiapkan SPJ atas pengelolaan keuangan desa sebab 1 atau 2 minggu kedepan akan dilakukan pemeriksaan.
2. Persiapkan Realisasi ADD Triwulan 3 dan 4 serta DD tahap 3, serta pembahasan temuan-temuan tahun sebelumnya di desa.
3. Setiap pekerjaan yang menyangkut dengan fisik dan tekhnis agar berkonsultasi dengan APIP sebab di dalam inspektorat terdapat tenaga Sarjana Teknik yang siap memberikan pendampingan karena Inspektorat memiliki fungsi Consulting.
4. Pembahasan tentang kesiapan waktu pemeriksaan dan kesepakatan waktunya
5. Dokumen SPJ dan Realisasi Harus sudah ada saat pemeriksaan berlangsung
6. Pengadaan Barang/Jasa di triwulan 1 dan 2 sudah harus ada barangnya (telah dibelanjakan)
7. Pembangunan Fisik pada Tahap 1 lalu sudah harus selesai dikerjakan.
8. Kades harus tertib dalam menerbitkan SK Kades ataupun aparatur yang diberi insentif di Desa
9. Penerima Insentif di Desa harus dihadirkan saat pemeriksaan berlangsung nanti
10. Penerima bantuan/hibah di desa harus dihadirkan saat pemeriksaan berlangsung serta siapkan administrasi berupa SK penerima dan atau BAST
11. Penerima BLT di desa harus sesuai sasaran
12. Pengelolaan aset desa harus tertib dan setiap belanja modal maka barang tercatat sebagai aset harus diberi label dan kode aset sehinggan tidak menimbulkan keraguan oleh APIP
13. Inspektorat akan membuat jadwal pemeriksaan yang final untuk disampaikan kepada desa sehingga kades bisa menyiapkan diri pada saat pemeriksaan akan dilaksanakan di desa masing-masing
14. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan akan diterbitkan Naskah atau Penyampaian Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) dan seluruh Kades wajib membaca, menelaah serta menindaklanjuti isi Naskah Hasil Pemeriksaan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
15. Ketika LHP terbit maka bersifat Final dan batas waktu yg diberikan adalah 60 hari untuk ditindaklanjuti
16. Setiap hal yang belum dipahami dapat berkonsultasi dengan APIP Inspektorat. (DT)
Tinggalkan komentar