Foto: Pjs Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia
KEPULAUAN SULA– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Wa Zaharia memerintahkan Sekretaris Daerah (SEKDA) agar segara bentuk rapat koordinasi Pembahasan pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak di bayar sejak masa Kepemimpinan Bupati Haja Fifian Ade Ningsih Muas dan Hi. Saleh Marasabessy.
Tunggakan TPP ini, terhitung sejak 6 bulan dari April hingga September 2024. Dalam hasil wawancara Pjs Bupati Sula menegaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole untuk segara melakukan rapat kordinasi untuk membahas skema pembayarannya.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada pak Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kabupaten Sula untuk segera rapat koordinasi dengan teman-teman TAPD lainnya. Terutama Kaban Keuangan agar membahas hal ini. Sehingga, kami ingin mendapatkan hasil akhir minggu ini. Apa kendalanya sampai saat ini TPP masih tertunda pembayarannya,” ungkap Pjs Bupati Wa Zaharia, Senin 30 September 2024
Pjs Bupati juga menjelaskan, Tidak adanya pembayaran TPP membuat semua ASN merasakan Imbasnya, termasuk Sekda dan Kaban Keuangan. Untuk itu, setelah rapat koordinasi internal dengan TAPD. Pihaknya berharap mendapatkan gambaran yang jelas mengenai alasan keterlambatan pembayaran TPP ASN.
“Sebagai Pjs Bupati yang baru. Kami juga harus mengetahui detailnya TPP dan tidak hanya mendengar keluhan dari ASN. tetapi harus memahami alasan dari OPD terkait. Sehingga keputusan yang diambil nantinya, harus tepat yang lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Wa Zaharia menambahkan, terkait dengan pembayaran TPP dirinya mengakui bahwa belum mengetahui DPA. Sehingga dirinya akan melakukan pengecekan DPA induk Kabupaten Kepulauan Sula
“Kami harus melakukan pengecekkan DPA induk dalam siklus anggaran yang tertuang dalam DPA . Apakah tunggakan itu adalah tahunan, ataukah tunggakan sejak Maret. Karena sampai hari ini saya belum melihat DPA induk untuk kabupaten Sula,” pungkasnya. (DT)
Tinggalkan komentar