Terlibat Sindikat Pencurian Kabel Tembaga dan Ditahan Polisi, Sukandri Malah Tuntut Hak

falarakyat

No comments

HALSAL– Seorang mantan karyawan salah satu perusahaan tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Sukandri, kini menjadi sorotan. Meski sempat menyuarakan tuntutan hak pasca-pemberhentian kerja, Sukandri ternyata merupakan sindikat pencurian kabel tembaga milik perusahaan pada Oktober 2025 lalu.

​Dalam melancarkan aksinya, Sukandri bekerja sama dengan seorang pelaku bernama Marwan, yang hingga saat ini masih berstatus buron (DPO). Peran Sukandri tergolong vital, Ia bertindak sebagai informan yang memantau pergerakan tim keamanan (security) guna memuluskan aksi rekan-rekannya.

​Aksi pertama dilakukan pada 18 Oktober 2025. Saat itu, Sukandri bertugas mengawasi situasi di area pencurian agar Marwan dan timnya bisa bergerak leluasa. Atas bantuan tersebut, Sukandri menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari Marwan.

​Sukses dengan aksi pertama, mereka kembali mencoba peruntungan pada 19 Oktober 2025 dini hari. Namun, sekitar pukul 01.00 WIT, patroli rutin sekuriti mencium aktivitas mencurigakan di lokasi penyimpanan kabel. Para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri dari kejaran petugas.
​Meski pelaku lapangan berhasil lolos, kecurigaan petugas mengarah kepada Sukandri.

Petugas sekuriti kemudian mendatangi gudang tempat Sukandri beristirahat dan memeriksa ponsel miliknya. Hasilnya ditemukan percakapan WhatsApp antara Sukandri dan Marwan yang mengonfirmasi keterlibatan sang karyawan dalam aksi pencurian tersebut.

​Saat diinterogasi di pos keamanan, Sukandri diminta menghubungi Marwan. Lewat sambungan telepon, Marwan sempat menyebutkan bahwa total pelaku berjumlah 12 orang. Namun, Sukandri bersikeras hanya mengenal Marwan.

​Kini, Sukandri telah diserahkan ke Polsek Laiwui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Marwan dan anggota komplotan lainnya.

​Berdasarkan aturan hukum, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana murni yang diatur dalam KUHP. Selain terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku juga terancam gugatan perdata untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami perusahaan.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Obi ​IPDA Daffa Raissa Putra yang dihubungi wartawan ini menyampikan saat ini terduga Sukandri sudah diamankan dan lagi mengejar terduga pelaku utamanya.

“Untuk sementara masih dalam proses pencarian pelaku utamanya,” jawab singkat Kapolsek. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar