Tidak Terbukti, Bawaslu Sula Hentikan Satu Kasus Dugaan Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis

falarakyat

No comments

Foto: Kordiv PPPS Bawaslu Sula, Zulfitra Hasim 

KEPULAUAN SULA– Salah satu oknom Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial OU dari Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Calon nomor Urut 2 FAM-SAH kerena diduga terlibat politik praktis dengan menghadiri kampaye calon bupati nomor urut 03 di Desa Desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu. 

Oknum guru tersebut di laporkan gegar beredar video milik Riswan Abas dengan durasi 2 detik di grup Infomasi Sula. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasim, mengatakan laporan oknom ASN tidak memenuhi unsur panlanggaran netralitas ASN.

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan teman-teman tingkat kecamatan dan Desa yang di laporkan kepada kami, bahwa kehadiran OU di tempat kompanye lantaran dirinya ada keperluan di salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan tenti pada saat melakukan kompanye tersebut,” ungkap Zulfitra kepada awak media, Rabu (16/10/24)

Lanjut Zulfitra, kehadiran OU yang di rumah warga yang berdekatan deng tenti kompanye, guna membicarakan hal bisnis, bukan menghadiri acara kompanye yang di lakukan oleh paslon nomor urut 03.

“Berdasarkan hasil penulusuran di lapangan mereka ketemu dengan oknum tersebut dan masyarakat sekitar yang ada di Desa Fukweu telah dimintai kerangan, dirinya mengatakan hal sama yang di sampaikan oleh masyarakat bahwa kehadiran OU di situ hanya sekadar menemui waraga untuk membicarakan hal bisnis yaitu sapinya yang mau di pakai untuk pengangkut takayu di hutan,” jelas Zulfitra

Zulfitra juga menambah, maka dengan dikumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus dugaan keterlibatan politik oleh oknum ASN tersebut tidak bisa menindaklanjuti, kerena berdasarkan keterangan saksi.

“Kasus tersebut tidak ada bukti yang menguat, karena OU tidak melanggar aturan netralitas ASN dan kami menganggap kasus ini tidak bisa di tindak lanjuti oleh pihak Bawaslu,” tutupnya

Sekadar informasi bahwa kehadiran OU yang tertangkap kamera video menjadi viral di media sosial dengan situasi sedang bercerita dengan seseorang melalui via telpon. (Dar)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar