TIDORE- Try Out Terbuka Taekwondo Natural Fighter Challange tTournament II 2025, yang dilaksanakan di Sofifi, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dinilai Ilegal karena tidak memiliki ijin.
Ketua TI Kota Tidore Kepulauan, Masriyanto Abdul Somad melalui keterangan persnya kepada media ini mengatakan pengurus taekwondo Kota Tidore Kepulauan, tidak pernah tau adanya kegiatan yang di maksud, karena koordinasi ke kami selaku pengurus kota juga tidak ada.
“Tournamen yang dilakukan di Sofifi itu sifatnya ilegal karena tidak sesuai dengan prosedur kegiatan yg sebenarnya,” tegas Masriyanto
Masriyanto mengakui, sebagai Ketua tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk di laksanakan kegiatan tersebut. Jadi kalau kegiatan ini tetap di laksanakan maka kami siap menindak tegas, memberikan sanksi keras.
Selain Kota Tidore, Pengurus Taekwondo Provinsi juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut. TI provinsi berharap ada komunikasi dan koordinasi yg intens antar panitia dan pengurus setempat tapi ini tidak pernah jalan.
“Jadi kesimpulannya kegiatan tersebut inprosedural dan cacat secara administrasi, baik izin kegiatan maupun rekomendasi pelaksanaan kegiatan,” ujar Ari sapaan akrab Masriyanto
“Olahraga beladiri Taekwondo ini adalah olahraga keras, jadi kalau tidak ada izin seperti ini kami takutkan jangan sampai terjadi apa-apa pada anak-anak peserta turnament,” tambah Ari
Olehnya itu perlu banyak ikhtiar dalam melakukan kegiatan seperti ini apalagi kegiatan ini di luar prosedural yg ada.
Kami Taekwondo Tidore sekarang hanya fokus pada 2 ke kegiatan besar yakni seleksi dan pemantapan persiapan Pekan Okahraga Provinsi (Porprov) dan juga Kegiatan Tournamen Walikota Cup yg akan di laksanakan di akhir tahun 2025. (Red)
Tinggalkan komentar