Walikota dan Wakil Walikota Tidore Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi RPJMD Tahun 2025-2029

falarakyat

No comments

TIDORE- Setelah menyampaiakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD Kota Tidore, Wali Kota Tidorer Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menghadiri Rapat Pariurna ke-10 masa persidangan III 

Tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Paripurna, Kelurahan Tongowai, Rabu (13/8/2025).

Mengawali pandangan umum fraksi, yang disampaikan oleh Juru bicara fraksi Adem Mochtar Djumati mengatakan, Perlu disadari bersama bahwa dokumen Ranperda ini penting dan strategis, karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih tetapi juga memastikan keterpaduan arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara, RPJMN, dimana Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.

“Kami telah melakukan serangkaian pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bersama dengan OPD penginisiasi dalam hal ini BAPERIDA dan sejumlah OPD,” ungkap Mochtar Djumati

Pembahasan bersama tersebut diakhiri dengan penandatanagn nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan, sehingga dalam nota kesepakatan tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi materi perbaikan dokumen RANWAL sebagaimana yang telah kita saksikan bersama.

Mochtar menambahkan, Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Mentri Dalam Negeri menyebutkan bahwa RANWAL RPJMD tersebut selanjutnya wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan dan hal terpenting perlu ditegaskan adalah materi saat pembahasan RANWAL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.

“Kami perlu menegaskan bahwa banyak hal subtantif yang tidak diperbaiki dari dokmen RANWAL RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan yang lalu yang dimulai dari cara penyajian, menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran, sehingga kami hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.” tandas Mochtar

“Marilah kita menyadari posisi dan fungsi kita masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi kita semua serta generasi yang akan datang.” Sambung Mochtar

Sekedar diketahui bahwa pada paripurna ini terdapat Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna ke-10 masa persidang III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan diikuti oleh 19 anggota DPRD dari 25 orang anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Insan Pers. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar