Sidang Perdana 11 Warga Adat Maba Sangaji Dinilai Janggal Oleh Pihak Keluarga 

falarakyat

No comments

TIDORE – Pihak keluarga dari 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang ditahan di Rutan Soasio Tidore, merasa kecewa dan geram lantaran sidang perdana para terdakwa terkesan janggal. 

Pasalnya, sesuai jadwal pada sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos dengan JPU Komang Noprizal, semestinya digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pukul 10:00 WIT, namun tiba-tiba dialihkan ke Rutan Soasio dan dilakukan secara virtual (online), pada Rabu (6/8/2025).

“Saya ini sudah tiga kali bolak-balik dari pengadilan ke Rutan, tapi petugas di sini (Rutan Soasio) bilang sidang di pengadilan, jadi saya ka sana bale lagi, pas di sana dorang bilang sidang online di rutan. Ini sebenarnya bagimana? Torang hanya ingin baku dapa deng anak saja. Sesulit ini kah? Saya pe anak bukang teroris juga kong susah mo baku dapa,” ungkap Merlin, ibu dari Indra Sadi yang jadi tahanan bersama 10 warga Maba Sangaji lainnya.

“Saya batunggu (menunggu) sudah tiga jam, tapi lia saya pe anak pe bayangan saja, tidak ada,” sambungnya.

Senada dengan Badi yang juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap perkara anaknya ini. Padahal, ia bersama istrinya jauh-jauh datang dari Desa Patani hanya untuk menemui dan melepas rindu, lantaran berbulan-bulan terpisah.

“Saya pe anak dan warga lain yang ditahan ini bukan teroris,” gegas Badi

Kenapa dong (mereka) tara bisa kase baku dapa (pertemukan) deng torang (kami) . Saya pe anak kalau hari ini dia bunuh orang atau perkosa orang pe anak, mungkin saya so tara buang waktu untuk jauh-jauh ke Tidore,” ucap Badi

Tapi saya pe anak dia ikut warga adat Maba Sangaji bela dorang orang tua-tua yang peduli deng lingkungan dan hal tanah adat. Saya pe anak dari kuliah di Jogja sudah aktif sebagai aktivis, jadi hal-hal berbau perjuangan umat, dia suka terlibat,” ujar Badi, ayah dari Jamal Badi.

Sementra itu, Berdasarkan informasi dari Penasehat Hukum 11 warga Desa Maba Sangaji, Maharani Carolina, pihak rutan dan pengadilan masih koordinasi untuk kelanjutan sidang online. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar