TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, pada Senin (26/5/2026).
“Iya, AM (Aliong Mus) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ini, kami akan segera melayangkan panggilan ke Kejati untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Sufari kepada awak media.
Sufari menjelaskan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan kasus proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 tersebut.
Proyek pembangunan gedung ISDA ini sebelumnya memang menjadi sorotan tajam setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang masif.
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian tersebut disinyalir bersumber dari penyalahgunaan anggaran, realisasi fisik proyek di lapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan, hingga adanya indikasi pengondisian atau kongkalikong dalam proses pelelangan pekerjaan.
Sebelum Aliong Mus, penyidik Kejati Malut telah lebih dulu menjerat tiga orang tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Ketiganya adalah YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan proyek.
Pihak Kejati Malut menegaskan bahwa pengusutan mega korupsi proyek ISDA ini masih terus menggelinding. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ikut terseret seiring dengan berkembangnya fakta-fakta penyidikan baru. (red)







Tinggalkan komentar