Diduga Dana Mengendap di Kasda, Forum Guru Agama Maluku Utara Desak Pencairan THR dan Gaji 13

falarakyat

No comments

TERNATE – Persoalan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) Pendidikan Agama di Provinsi Maluku Utara kini mencuat ke publik. Forum Guru Sertifikasi Pendidikan Agama mendesak Pemerintah Provinsi segera mencairkan hak ratusan guru yang hingga kini belum menemui titik terang, meski anggaran dari Pemerintah Pusat dikabarkan telah tersedia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 372 Tahun 2025, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji 13 bagi guru ASND yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

​Data menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJPK telah mentransfer alokasi dana tersebut ke Kas Daerah sejak 28 Desember 2025. Dana ini bersifat earmarked atau peruntukannya sudah dikhususkan untuk kesejahteraan guru agama, baik Muslim maupun Non-Muslim.

Ironisnya, di saat guru mata pelajaran umum tingkat SMA/SMK/SLB telah menerima pembayaran pada 12 Februari 2026 lalu, guru pendidikan agama justru belum menerima realisasi apa pun.

​Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara berdalih keterlambatan ini disebabkan oleh proses validasi data. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh forum guru. Mereka menegaskan bahwa data guru agama yang tersertifikasi sudah tersedia di Dapodik dan telah diserahkan oleh Kemenag sejak Agustus 2025 untuk proses pemadanan.

Mengingat momentum bulan suci Ramadhan yang diiringi lonjakan harga kebutuhan pokok, para guru mengharapkan kebijakan tegas dari Sekretaris Provinsi dan Gubernur Maluku Utara.

​”Kami mendesak pemangku kebijakan untuk segera menginstruksikan Dikbud dan BPKAD mencairkan dana tersebut tanpa diskriminasi. Payung hukumnya sudah jelas, mulai dari PP Nomor 11 Tahun 2025 hingga PMK Nomor 23 Tahun 2025,” tulis pernyataan sikap Forum Guru dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Maluku Utara.

​AGPAII Maluku Utara juga mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat pusat, yakni kepada DPP AGPAII dan Kementerian Keuangan RI, jika tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah dalam waktu dekat.

​Bagi mereka, menunda hak guru di tengah ketersediaan anggaran yang sudah ditransfer pusat adalah bentuk pengabaian terhadap dedikasi para pendidik di Maluku Utara.

Sementara itu, Kami meminta kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan Gubernur Maluku Utara selaku pemangku kebijakan tertinggi untuk:

Segera menginstruksikan Dikbud dan BPKAD untuk mencairkan dana THR dan Gaji 13 bagi guru agama tanpa diskriminasi.

Menghentikan alasan birokrasi yang berbelit-belit mengingat seluruh regulasi (KMK 372, SPTJM, PP 11 Tahun 2025, PMK No 23 Tahun 2025 tentang Juknis hingga Risalah Lintas Kementerian) sudah memberikan payung hukum yang jelas.

Dalam risalah dan SPTJM KMK 372 disebutkan untuk guru agama, pemberian THR, TPG bagi ASN daerah yang tidak diberikan TPP dari APBD, maka segera dibayarkan terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan 2025.

Kami atas nama Forum guru Penerima sertifikasi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Provinsi dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Maluku Utara Mendesak pemangku kebijakan agar segera merealisasikan.

Pengurus AGPAII Provinsi Maluku Utara akan segera menyampaikan Hal ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP-AGPAII), dan DJPK /Kemeterian Keuangan RI. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar