Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pemkot Tidore Pilih Tunggu Regulasi Pusat

TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyatakan sikap untuk tetap menunggu kebijakan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Langkah kehati-hatian ini diambil agar kebijakan di tingkat lokal tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara daring dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (8/6).

​Agenda rapat bersama parlemen tersebut secara khusus membedah polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penataan tenaga honorer. Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi baru bagi pemerintah daerah yang struktur belanja pegawainya masih membengkak atau di atas ambang batas 30 persen dari APBD.

​Ismail menjelaskan, sikap Pemkot Tidore ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat 1.

​“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pusat. Hal ini penting agar kebijakan yang kami tetapkan di daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Ismail.

​Lebih lanjut, Sekda menyampaikan aspirasi daerah agar aturan pengetatan belanja pegawai tersebut dapat dituangkan secara gamblang ke dalam regulasi makro nasional tahunan. Langkah ini dinilai krusial sebagai bantalan hukum yang kuat bagi pemda.

​“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD ini nantinya diatur melalui UU APBN, sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.

​Sebagai informasi, RDP yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI ini digelar sebagai ruang urun rembuk untuk mencari jalan keluar bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi target UU HKPD.

​Saat ini, mayoritas daerah di Indonesia dilaporkan masih terseok-seok memangkas porsi belanja pegawai hingga ke angka 30 persen. Kondisi tersebut kian dilematis di tengah tuntutan penuntasan nasib tenaga honorer dan pengangkatan PPPK yang membutuhkan alokasi anggaran tidak sedikit.(Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar