TERNATE — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate menahan Sahriyani (34), tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok Zahra Berkah (ZB) di Maluku Utara. Usaha penghimpunan dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diduga merugikan 88 korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,934 miliar.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyatakan penahanan Sahriyani dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 17 September 2026. Warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, itu resmi berstatus tersangka sejak Sabtu, 19 September 2026.
”Tersangka kami tahan di Rutan Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anita dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Iksan Prananto dan Kasat Reskrim Iptu Arif Budi Aji di Ternate, Senin, 21 September 2026.
Anita menjelaskan, praktik investasi ini bermula pada April hingga Juni 2025. Saat itu, tersangka gencar mempromosikan skema investasi daring bernama Finance Wise melalui akun TikTok dan Facebook miliknya. Setelah grup percakapan platform tersebut macet (scam), Sahriyani mendirikan skema investasi mandiri berlabel Zahra Berkah pada Juni 2025.
Dalam menjaring calon investor, Sahriyani menjanjikan imbal hasil (profit) fantastis berkisar 5 hingga 50 persen dari nilai modal yang ditanamkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk memperluas jangkauan, ia merekrut sedikitnya 27 agen (leader) yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga area industri Lelilef.
Para agen tergiur lantaran dijanjikan komisi 10 hingga 20 persen, hadiah pembelian tanah, hingga ponsel mewah iPhone 17 Pro Max jika berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah tertentu.
”Dana dari para donatur ditampung di empat rekening bank pribadi tersangka, yaitu BCA, BNI, Mandiri, dan BRI,” ujar Anita.
Skema investasi ini mulai ambruk saat pembayaran imbal hasil kloter 13 September 2026 senilai Rp 1,585 miliar gagal dicairkan. Penyidikan sementara mencatat total dana terhimpun hingga jadwal pencairan Februari 2027 mencapai Rp 3,934 miliar.
Penyidik mendapati indikasi kuat penggunaan uang investor untuk kepentingan pribadi. Hasil audit rekening koran menunjukkan aliran dana miliaran rupiah itu dipakai antara lain untuk membeli produk kosmetik di Makassar senilai Rp 900 juta, pakaian senilai Rp 150 juta, serta aktivitas perdagangan berjangka (trading). Saat ditelusuri dan disita, sisa saldo di empat rekening milik tersangka hanya tersisa sekitar Rp 8 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran, bukti transfer, rekaman video promosi media sosial, percakapan WhatsApp, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, Sahriyani dijerat pasal berlapis terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna menampung laporan korban lain, Satreskrim Polres Ternate telah membuka Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perbankan untuk melacak aset dan aliran dana tersangka.(Red)







Tinggalkan komentar