TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Salas Jiko, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian konflik sosial antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.
Dari delapan tersangka tersebut, lima orang telah ditangkap, yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya—RT, JS, dan FOM masih buron.
”Penyidik telah memeriksa 15 saksi yang melihat langsung kejadian maupun yang mengetahui peran para pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes I Gede Putu Widyana dalam konferensi pers di Sofifi. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman.
Selain menangkap lima tersangka, polisi mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Halmahera Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh batu berbercak darah, satu tombak, empat parang, ikat kepala merah, rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian pelaku.
Meski demikian, Pelaku yang membunuh satu warga Banemo bernama Ali Daud belum juga terungkap.
Sementara itu, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat kedua desa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi demi menjaga kondusivitas wilayah.(Red)







Tinggalkan komentar