DPRD Kota Ternate Terima Ranperda Perlindungan Hak Kelompok Minoritas dari Koalisi Masyarakat Sipil

falarakyat

No comments

TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi bersama Komunitas Srikandi Kie Raha menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Naskah Akademik tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Dasar Kelompok Minoritas kepada DPRD Kota Ternate, Kamis (24/9/2026).

​Penyerahan dokumen di Gedung DPRD Kota Ternate tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh, Ketua Bapemperda Dr. Nurlaela Syarif, serta sejumlah anggota dewan. Agenda ini turut dihadiri tim penyusun draf Ranperda serta perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Maku Dudara, komunitas yang fokus pada pendampingan Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) di Maluku Utara.

​Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Dr. Nurlaela Syarif, mengapresiasi langkah LBH Marimoi dan Komunitas Srikandi Kie Raha yang dinilai konsisten mengadvokasi hak-hak kelompok minoritas hingga merumuskannya dalam bentuk usulan regulasi.

​”Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada LBH Marimoi dan Komunitas Srikandi Kie Raha. Ini bentuk peran aktif masyarakat yang sangat kami harapkan dalam pembentukan peraturan daerah,” ujar Nurlaela.

​Ia menambahkan, Perda idealnya lahir dari masalah riil yang dihadapi masyarakat di lapangan, bukan sekadar usulan formalitas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

​”Usulan ini kami terima untuk dikaji secara menyeluruh, baik dari segi hierarki maupun kewenangan hukum. Setelah itu, akan kami dorong masuk dalam Propemperda 2027, baik melalui hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota,” jelasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan, menjelaskan bahwa Ranperda ini dirumuskan berdasarkan temuan dan keresahan para pendamping kelompok rentan di lapangan.

​”Ranperda ini mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak, ragam gender, penghayat kepercayaan, hingga penyintas HIV/AIDS. Tujuannya agar mereka mendapatkan akses pelayanan publik yang setara serta perlindungan hak dasar sesuai amanat undang-undang,” kata Fahrizal.

​Fahrizal membeberkan, hingga kini praktik diskriminasi, intimidasi verbal oleh oknum petugas pelayanan publik, keterbatasan stok obat bagi ODHIV, hingga minimnya fasilitas ramah disabilitas di kantor pemerintahan masih sering ditemukan di Ternate.

​”Negara harus hadir. Melalui Ranperda ini, kami berharap tata kelola pemerintahan di DPRD maupun Pemkot Ternate dapat menjangkau dan melindungi hak-hak kelompok minoritas secara adil,” tegasnya.

​Sementara itu, perwakilan Tim Perumus Ranperda, Fahrudin Moloko, menegaskan bahwa advokasi ini selaras dengan visi Pemkot Ternate dalam mewujudkan kota yang mandiri, berkeadilan, inklusif, dan ramah HAM. Hal tersebut sejalan dengan misi menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

​”Ranperda ini mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kelompok rentan. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pembentukan Komisi HAM Daerah untuk memantau implementasi Perda ini ke depan,” pungkas Fahrudin.

​Rangkaian pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan draf Ranperda dan Naskah Akademik secara simbolis oleh Direktur LBH Marimoi kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh.(AZ)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar