SOFIFI- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkap hasil penyelidikan dan penyidikan komprehensif atas kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) dan fakta hukum, Polda Maluku Utara menegaskan tidak ditemukan alat bukti maupun indikasi yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menjalankan serangkaian langkah terpadu. Langkah-langkah tersebut meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan 33 orang saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penjejakan lapangan oleh tim Korps Brimob Polri, hingga pendalaman metode intelijen antropologis.
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan meninggal dunia di area kebun miliknya dengan luka-luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan buah pala berserakan, sementara parang milik korban hilang.
Selain itu, penyidik menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke dalam hutan. Di jalur tersebut, tim menemukan sebuah bivak sederhana dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Hasil analisis terpadu terhadap fakta-fakta lapangan mengarah pada karakteristik pelaku yang identik dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan. Karakteristik tersebut meliputi mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup (survival) di hutan belantara, penggunaan senjata tradisional, serta kemampuan menghindari deteksi dari pihak luar.
Pola tersebut selaras dengan temuan di lapangan, seperti gaya kekerasan pada korban, tidak adanya indikasi pencurian hasil kebun sebagai motif utama, hilangnya parang korban, ditemukannya jejak kaki mengarah ke hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak ada bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Dirreskrimum menekankan bahwa penarikan kesimpulan ini murni didasarkan pada fakta hukum, alat bukti ilmiah, serta keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma, berspekulasi, atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penanganan perkara akan terus dilanjutkan secara objektif dan akuntabel.
Polda Maluku Utara juga membuka diri dan mengajak masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu penyidik merampungkan penyidikan hingga tuntas.(Red)







Tinggalkan komentar