Menteri LH Terjunkan Tim Usut Dugaan Pencemaran Teluk Buli oleh Anak Usaha ANTAM

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menaruh perhatian serius terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kasus ini mencuat setelah Kali Kukuba—yang menjadi penopang utama biota laut di kawasan pesisir tersebut—diduga kuat tercemar limbah akibat aktivitas pertambangan.

​Pencemaran tersebut diduga berasal dari operasi tiga anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Feni Halmahera Timur (FHT), PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA), serta pihak subkontraktor, PT Buka Bumi Konstruksi.

​Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.

​“Saya sudah meminta Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa hal itu. Mudah-mudahan dalam 1–2 hari ini kita sudah mendapat laporan dan menentukan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” ujar Jumhur, Senin (11/5/2026).

​Jumhur mengingatkan bahwa aktivitas investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia sama sekali tidak boleh mengorbankan ruang hidup warga.

​“Intinya, tidak boleh merugikan masyarakat. Itu poin utamanya,” tegas Jumhur.

​Meski laporan mengenai pencemaran di Halmahera Timur ini terhitung baru masuk ke mejanya, Jumhur memastikan kementeriannya akan langsung mengambil langkah taktis. Terkait status perusahaan yang terseret merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia menjamin penegakan hukum lingkungan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

​Gelombang Protes di Maluku Utara

​Sementara itu di daerah, desakan agar aparat penegak hukum segera menindak PT Antam beserta anak usahanya kian menguat. Gelombang protes mulai pecah di berbagai wilayah Maluku Utara.

​Pada Senin (18/5/2026), massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

​Dalam orasinya, koordinator aksi, Yuslan Gani, menyoroti adanya penyerobotan serta kerusakan hutan lindung yang masif di Halmahera Timur. Menurut Yuslan, kerusakan bentang alam tersebut dipicu oleh proyek pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang digarap oleh anak-anak perusahaan PT Antam.

​Massa menuntut penyidik Kejati Maluku Utara segera memeriksa jajaran manajemen perusahaan yang terlibat. Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, mereka khawatir kerusakan lingkungan di Halmahera Timur akan mencapai titik yang tidak bisa dipulihkan. (Red)

Bagikan:

Berita Terkait

Tinggalkan komentar