TERNATE — Ikatan Kekerabatan Alumni Antropologi Unkhair (IKAAU) Maluku Utara menyoroti lambatnya penanganan kasus kebakaran tempat pembuangan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah. Hingga kini, proses hukum atas insiden yang terjadi pada Senin (31/8/2026) tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang.
Ketua IKAAU Maluku Utara, Asrul Lamunu, mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut. Padahal, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah yang dibantu Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa 21 orang saksi.
Asrul mendesak manajemen PT IWIP, Polres Halteng, Polda Malut, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
”Kami menduga, dengan tidak adanya titik terang penanganan kasus ini, Kapolres dan Bupati Halteng sengaja tutup mata atas peristiwa kebakaran limbah ban bekas tersebut,” tegas Asrul.
Sebagai bentuk tindak lanjut, IKAAU Malut telah berkoordinasi dan berkonsolidasi secara nasional dengan persatuan alumni antropologi di berbagai wilayah. Konsolidasi ini bertujuan untuk melakukan investigasi serta kajian akademik terkait lambatnya proses hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan PT IWIP.
”Kami sudah berkomunikasi intensif dengan rekan-rekan alumni Antropologi di luar Malut, dan mereka siap membantu,” ujarnya.
Selain langkah akademis, IKAAU Malut menyiapkan memori laporan untuk dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Halmahera Tengah serta di depan kantor pusat PT IWIP di Jakarta.
”Langkah ekstraparlemen ini lahir karena hilangnya kepercayaan kami terhadap aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Asrul.
IKAAU Malut pun mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mencopot Kapolres Halmahera Tengah atas ketidakjelasan penanganan kasus ini. Di saat yang sama, mereka meminta Bupati Halmahera Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menginvestigasi dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian PT IWIP.
Sebagai informasi, kebakaran limbah ban bekas terjadi pada Senin (31/8/2026) di Pos 6 Km 12 dan 13, Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Berdasarkan keterangan awal, otoritas berwenang menduga ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran.
”Pihak kepolisian jangan mengambinghitamkan warga seolah-olah pelakunya adalah masyarakat,” pungkas Asrul.







Tinggalkan komentar