TIDORE– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial MN (54). Terduga pelaku ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tidore melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan mengungkapkan, pelaku dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah pada Senin (15/6/2026), hanya sehari setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada Senin, 15 Juni 2026, Tim URC Satreskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan terduga pelaku MN di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar AKP I Komang Suriawan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (14/6/2026) di kediaman pelaku yang berada di wilayah hukum Polresta Tidore. Begitu mengetahui kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Tidore.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan pelaku yang mencoba kabur keluar daerah, hingga akhirnya MN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Halmahera Tengah.
Saat ini, MN telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
AKP I Komang Suriawan menegaskan bahwa Polresta Tidore berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, terlebih karena korbannya adalah anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen penuh menangani setiap kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat,” tegas Kasat Reskrim.
Menutup keterangannya, Polresta Tidore mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun kejahatan seksual di lingkungan sekitar mereka.(Red)







Tinggalkan komentar