MOROTAI – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak selalu berbicara tentang penanganan kasus hukum yang besar. Sering kali, pencegahan potensi konflik justru dimulai dari hal-hal kecil yang kerap dianggap sepele, salah satunya adalah peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah sedikit.
Komitmen pencegahan ini ditunjukkan oleh Kepolisian Sektor Morotai Selatan Barat (Polsek Morselbar) saat menggelar patroli rutin dan razia di Desa Wayabula pada Sabtu malam (20/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan langsung memusnahkan dua botol miras tradisional jenis Cap Tikus di lokasi keramaian.
Tindakan tegas menumpahkan dua botol miras di tempat kejadian perkara (TKP) ini membawa pesan edukasi yang kuat bagi masyarakat. Kapolsek Morotai Selatan Barat menegaskan bahwa penindakan miras tidak diukur dari kuantitas atau jumlah barang bukti yang ditemukan, melainkan dari potensi dampak buruk yang dapat ditimbulkannya.
”Jangan pernah menganggap sepele persoalan miras. Walaupun hanya satu botol, tetap harus ditindak dan dimusnahkan karena dampaknya sangat besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak tindak pidana berawal dari pengaruh minuman keras, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga hingga berbagai gangguan kamtibmas lainnya,” jelas Kapolsek.
Secara psikologis dan sosial, konsumsi miras di area publik dapat menurunkan kontrol diri seseorang. Hal inilah yang sering kali memicu gesekan sosial dan kriminalitas spontaneous (tanpa rencana). Oleh karena itu, memutus rantai peredaran miras sekecil apa pun merupakan langkah preventif yang krusial.
Langkah preventif ini sejalan dengan arahan Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. Pihak kepolisian memandang bahwa pemberantasan miras ilegal bukan sekadar urusan hukum, melainkan sebuah strategi edukasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan kondusif bagi tumbuh kembang masyarakat.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, personel Polsek Morselbar di lapangan juga memberikan ruang dialog dengan warga sekitar. Petugas memberikan imbauan humanis mengenai bahaya konsumsi miras, khususnya di tempat umum, serta mengajak masyarakat untuk menjadi agen perubahan di lingkungan mereka sendiri.
Masyarakat Desa Wayabula pun menyambut positif langkah edukatif ini. Kehadiran polisi di tengah warga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama menolak miras demi ketenteraman lingkungan, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.
Hingga patroli berakhir pada pukul 23.45 WIT, situasi di wilayah hukum Polsek Morselbar dilaporkan aman dan tertib. Melalui semangat “Polri untuk Masyarakat,” Polres Pulau Morotai mengimbau warga yang melihat atau mengetahui adanya peredaran miras serta gangguan kamtibmas lainnya untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.







Tinggalkan komentar